Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah kesimpulan pihak Saka Tatal, pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon.
Saka Tatal berkesimpulan Mengikuti bukti baru (novum) 1,2,3 dan 5 yang diajukan dalam memori PK, kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.
Terkait itu, jaksa dalam kontra memori atas PK pemohon menyatakan bahwa Vina dan Eky Sudah terbukti meninggal karena adanya pembunuhan. Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan di Lembaga Peradilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7).
Mulanya, jaksa mengungkapkan Sebanyaknya foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5 oleh pihak pemohon Merupakan foto lama. Foto itu Sudah diperiksa Bahkan oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.
“Mengikuti fakta hukum novum 1-3, dan 5, yang dianggap novum oleh penasihat hukum PK merupakan foto lama yang Sudah dilampirkan pada berkas perkara atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama Justru diambil dari angle berbeda,” kata jaksa.
“Justru tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut,” imbuhnya.
Novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal Merupakan foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian.
Novum 2 Merupakan foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Novum 3, bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Novum 5, foto kondisi Kendaraan Bermotor Roda Dua Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Jaksa menyebut bukti-bukti itu Sudah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya adanya pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
“Sudah dipertimbangkan dan Sudah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut Bahkan dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” jelas jaksa.
“Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat Ke arah bengkel. Ia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi Tempat pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Ia mengira ada razia. Kemudian, Ia pun Ingin putar balik. Justru, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Lembaga Peradilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang pertamanya digelar pada Rabu kemarin.
Pihak Saka membawa sedikitnya sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky. Mereka meyakini Sebanyaknya novum itu Berencana membuat terang kasus Vina dan Eky.
(yla/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA