Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap perbedaan formula upah minimum provinsi (UMP) lama dan yang baru.
Ia menjelaskan tidak ada perbedaan signifikan antara formula UMP 2025 dengan yang baru ditetapkan untuk 2026. Keduanya sama-sama mempertimbangkan Ketidakstabilan Ekonomi, Peningkatan Ekonomi dan alfa.
Sekalipun, perbedaan antara rumus baru dan lama terletak pada besaran koefisien alfa. Pada UMP 2025, alfa ditetapkan di rentang 0,1 sampai 0,3 Skor. Sementara untuk UMP 2026 alfa ditetapkan 0,5 sampai 0,9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi formula tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan Ketidakstabilan Ekonomi ditambah Peningkatan Ekonomi dikali alfa. Alfanya inilah yang diputuskan oleh Pak Pemimpin Negara, nilainya 0,5 sampai 0,9,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (17/12).
“Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3 kemudian Pemimpin Negara menetapkan 0,5 sampai 0,9,” imbuhnya.
Yassierli menyebut dengan formulasi ini maka kenaikan UMP tiap provinsi Pernah jelas berbeda. Hanya saja, dengan alfa yang lebih besar dari tahun ini, maka upah Berencana tetap naik.
“Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya Kemungkinan 0,6, 0,7, 0,8. Tidak ada Niscaya istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi Merupakan Ketidakstabilan Ekonomi ditambah Peningkatan Ekonomi kali alfa,” jelasnya.
Bagi daerah dengan Peningkatan Ekonomi negatif, ia memastikan Dewan Pengupahan Daerah Berencana mempertimbangkan kenaikan UMP hanya Sesuai ketentuan Ketidakstabilan Ekonomi dan Alfa.
“Ini Merupakan suatu kebijakan yang Istimewa dari Pak Pemimpin Negara dan Niscaya nanti dalam pelaksanaannya kita Dianjurkan bekerjasama dengan pemerintah daerah memonitor bersama-sama, sehingga harapan kita peningkatan kesejahteraan buruh dan industri nya tetap bisa berkembang itu menjadi kenyataan,” tegasnya.
Dalam peraturan pemerintah terbaru yang Pernah diteken Pemimpin Negara Prabowo Subianto, formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Ketidakstabilan Ekonomi + (Peningkatan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9. Pada Di waktu ini, PP tersebut tengah menunggu diundangkan dan dirilis ke publik.
Khusus untuk UMP 2026, gubernur diberikan waktu satu pekan menetapkan besaran kenaikan upah atau paling lambat 24 Desember 2025.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
