Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga sosial di bidang Retribusi Negara, Indonesia Tax Care (INTAC) menilai pembangunan sistem perpajakan RI sejak 1983 Sampai Di waktu ini Bahkan mengarah pada kegagalan.
Direktur Eksekutif Indonesia Tax Care (INTAC) Basuki Widodo mengatakan banyak kepentingan pihak tertentu yang menunggangi kepentingan Retribusi Negara Indonesia.
“Pencurian Uang Negara Retribusi Negara menjadi semakin merapuhkan sistem yang terbangun, menjadikan sistem Retribusi Negara rentan terhadap berbagai masalah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki mengatakan sistem Retribusi Negara di Indonesia belum memiliki arah yang jelas. Setidaknya, ada dua faktor yang mendasari penilaian itu.
Pertama, terabaikannya prinsip self-assessment yang menjadi dasar pemungutan. Dalam sistem self assessment, Wajib Retribusi Negara diberikan kewenangan untuk menilai, membayar, dan melaporkan Retribusi Negara yang seharusnya terutang, Mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, tanpa Wajib menunggu diterbitkannya ketetapan Retribusi Negara oleh Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP).
Otoritas Retribusi Negara kemudian bertanggung jawab untuk memastikan dan memverifikasi kembali laporan Retribusi Negara yang disampaikan oleh Wajib Retribusi Negara, apakah Pernah benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan Syarat. INTAC menilai prinsip ini terabaikan.
Faktor kedua, Retribusi Negara Indonesia tidak mengarah ke cita-cita Retribusi Negara bangsa. Cita-cita Retribusi Negara bangsa memuat beberapa Skor, di antaranya Wajib Retribusi Negara Merupakan subjek yang Wajib dibina dan diarahkan Supaya bisa Ingin dan mampu memenuhi kewajiban perpajakan sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan.
Kemudian, aparatur perpajakan Bahkan Wajib mampu menjalankan tugas dengan bersih, serta pelaksanaan perpajakan jauh dari berbelit dan birokratis.
Terakhir, Syarat Retribusi Negara Wajib lebih memperhatikan jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban Wajib Retribusi Negara.
“Dari situ saya menganggap itu sebagai sebuah cita-cita yang Wajib diwujudkan. Sehingga saya simpulkan selama dari 1983-2025 ini, saya berkesimpulan pembangunan sistem Retribusi Negara Indonesia mengarah pada kegagalan,” katanya.
(fby/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
