Jakarta, CNN Indonesia —
Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang digelar oleh Sebanyaknya pemerintah daerah di Indonesia Akan segera segera berakhir. Pada saat ini, waktu yang tersisa tinggal sehari lagi sebelum Pada Pada intinya program resmi ditutup besok.
Program itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus Mengoptimalkan kepatuhan Dianjurkan Retribusi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pemutihan yang dihadirkan beragam, mulai dari ‘menolkan’ denda atau Hukuman administratif akibat tunggakan Retribusi Negara, bebas Bea Balik Nama (BBN), Sampai sekarang Potongan Harga untuk tunggakan.
Berikut daftar daerah yang masih menggelar pemutihan Retribusi Negara:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. DKI – 31 Desember
Program ini berlaku mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini pertama Merupakan bebas Hukuman administratif untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.
2. Sulsel – 31 Desember 2025
Sulsel Menyediakan Potongan Harga PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan Sampai sekarang 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi Sampai sekarang akhir tahun.
3. Kalsel – 31 Desember 2025
Ada Potongan Harga 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB Sampai sekarang 31 Desember 2025. Apalagi pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar Retribusi Negara tahun berjalan.
4. Kaltara – 31 Desember 2025
Kaltara menghapus denda dan tunggakan Sampai sekarang 31 Desember 2025. Warga hanya Sangat dianjurkan membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
5. Aceh – 31 Desember 2025
Aceh membebaskan Retribusi Negara progresif kendaraan bermotor Sampai sekarang akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
(dir/dir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
