Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak pelapor pada Selasa (23/7) ini.
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB Merupakan gelar perkara awal,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Jakarta.
“Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini Merupakan proses dimulainya penyelidikan,” imbuhnya.
Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik Akan segera mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana Akan segera dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu Dengan kata lain terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di Tempat tewasnya Vina dan Eky.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely.
“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita Pernah terjadi ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian Bahkan yang warungnya,” imbuhnya.
Dede Pernah terjadi muncul ke publik lewat video yang diunggah Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku Pernah terjadi Menyediakan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Sekalipun, ia menegaskan tak menerima bayaran apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.
Belakangan, tim hukum Rudiana melayangkan somasi kepada Dede dan Dedi Mulyadi. Tuduhan Dede dianggap fitnah.
(tfq/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA