Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan jabatan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) dan teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Maret 2025.
Kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika menyebut laporan itu dilayangkan pihaknya lantaran Kadafi dinilai melakukan penyalahgunaan jabatan dengan Menyajikan ijazah tanpa hak Sampai saat ini penyimpangan keuangan universitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/5).
Dendi menjelaskan kasus ini bermula ketika Sekretaris dan Bendahara Yayasan memberhentikan Achmad Farich dari posisinya sebagai Rektor Universitas Malahayati.
Ia menyebut pencopotan itu dilakukan keduanya secara sepihak dan tanpa persetujuan pembina serta pengurus yayasan yang sah.
Setelah pencopotan itu, keduanya kemudian langsung menunjuk Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati yang baru melalui SK Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024.
“Tindakan itu bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan serta dilakukan saat masa jabatan Achmad Farich belum berakhir,” jelasnya.
Dendi mengatakan pasca pencopotan secara sepihak itu pihak Yayasan langsung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich.
“Sekalipun, Sampai saat ini Pada saat ini Bahkan Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” imbuhnya.
Selama di bawah penguasaan Kadafi itulah, kata Ia, terjadi pelanggaran hukum berupa pemberian ijazah tanpa izin pada periode November-Desember 2024.
Ditambah lagi ditemukan Bahkan aksi pelaksanaan wisuda ilegal yang terjadi pada 22 Februari 2025. Pasalnya kegiatan wisuda yang dipimpin oleh Kadafi itu dilakukan tanpa adanya dasar legalitas formal,” tuturnya.
Dendi mengatakan pada Januari 2025 Bahkan ditemukan dugaan pelanggaran manipulasi sistem keuangan mahasiswa oleh Kadafi. Ia memyebut Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai.
Perubahan itu diketahui dari adanya surat pemberitahuan yang terbit pada 21 Januari 2025 yang berpotensi menjadi celah penggelapan dan pencucian uang.
“Penyalahgunaan jabatan, tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap laporan serupa Bahkan dilakukan kliennya ke Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK). Disebabkan oleh itu ia berharap Supaya bisa aparat penegak hukum dapat memproses laporan itu secara transparan.
“Tanpa pandang bulu terhadap Kadafi, termasuk atas dugaan pidana di bidang pendidikan dan keuangan. Kemudian pengembalian kontrol kampus kepada kepemimpinan yang sah,” ujarnya.
Dendi menyebut kliennya Bahkan meminta Supaya bisa Kementerian Pendidikan Tinggi serta seluruh pihak terkait bertindak Unggul Supaya bisa krisis hukum dan akademik di Universitas Malahayati tidak berlarut-larut. Ia khawatir Bila berlarut-larut Berencana semakin merusak integritas dunia pendidikan nasional.
“Pemeriksaan dan audit aliran dana kampus sejak penguasaan ilegal dimulai. Perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan dosen, termasuk keabsahan ijazah dan proses akademik mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Kadafi mengatakan tidak Berencana berkomentar mengenai laporan ini. Ia mengatakan kasus ini Berencana dijelaskan oleh pengacaranya.
“Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan Kenyataannya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” kata Kadafi dikutip detikcom.
(fra/tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA