Alarm Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jakarta, CNN Indonesia

Rencana pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas Partai di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyatakan satu barisan.

Total ada enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto tersebut yaitu Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demokrat baru saja putar haluan dari semula menolak usulan Pemilihan Kepala Daerah via DPRD itu.

Kemudian PKS sejauh ini mencoba ambil jalan tengah Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Dari Gerindra Sampai sekarang PKS itu diketahui tergabung dalam Gabungan partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.





Sedangkan Fraksi PDIP–satu-satunya partai parlemen di luar Gabungan pemerintah–sejauh ini tegas menyatakan menolak usulan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD.

Sebanyaknya Ahli mengungkapkan Sebanyaknya bahaya Bila Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan lewat jalur DPRD.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengingatkan publik bahwa diskursus Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD jelas menjadi alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, terutama di tingkat lokal.

Menurut Ia, pemilihan yang hendak dikembalikan kepada DPRD merupakan wujud dari demokrasi elite. Ia mengatakan hal semacam itu tidak lagi menjadi demokrasi rakyat banyak yang berbasis pada proses deliberatif.

“Pemilihan kepala daerah Pada akhirnya hanya Akan segera ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, Sampai sekarang kental dengan pendekatan politik kekerabatan,” kata Castro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/1).

Pemahaman sempit desain sistem presidensial

Castro mengatakan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial. Ia mengingatkan penguasa Supaya bisa tidak memahami secara sempit seolah desain sistem presidensial hanya Menyajikan mekanisme pemilihan secara langsung dalam memilih seorang Pemimpin Negara saja.

Berbeda dengan, sistem pemilihan secara langsung dimaksud Bahkan Harus secara mutatis mutandis Dikenal sebagai berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah.

Apalagi, rencana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD menabrak putusan MK (MK). Castro menuturkan wacana yang Dalam proses dibangun ini Pernah terjadi tidak relevan lagi pascaputusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara Rakyat di daerah terdiri dari Pemilihan Kepala Daerah langsung dan Pemungutan Suara Rakyat untuk memilih anggota DPRD.

“Diskursus yang bertentangan dengan putusan MK ini membuktikan Bila Trik berpikir para elite politik berbahaya sejak saat dalam pikiran,” ujar penulis buku Politik tanpa Pencurian Uang Negara itu.

Ia menambahkan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD berdampak besar pada legitimasi. Bukan hanya legitimasi kepala daerah Terfavorit, tetapi Bahkan terhadap proses politik yang dilakukan.

Terlebih Di waktu ini kepercayaan publik sangat rendah terhadap DPRD.

Castro menyebut rencana mengembalikan proses Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD merupakan logika politik representasi yang keliru. Hal itu disebabkan hak politik untuk memilih (suffragium) bagi setiap warga negara tidak bisa diwakilkan oleh DPRD.

“Karena itu penting untuk mempertahankan hak politik warga untuk memilih secara langsung, jangan biarkan jatuh ke tangan para ‘penyamun’,” tegasnya.

Baca halaman selanjutnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA