Dewan Perwakilan Rakyat Buka Peluang Revisi Undang-Undang Keadaan Bahaya

DEWAN Perwakilan Rakyat membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Pandangan itu disampaikan kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sarifuddin Sudding, dalam sidang pengujian materiil dalam Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 di MK pada Kamis, 25 Juni 2026.

Sarifuddin tetap meyakini pembentukan Undang-Undang Keadaan Bahaya merupakan perwujudan Undang Undang Dasar 1945 yang Menyajikan kewenangan kepada Kepala Negara untuk menyatakan keadaan bahaya. Ia mengatakan aturan itu memberi negara instrumen hukum menghadapi keadaan Unggul. Di antaranya kondisi yang berpotensi mengganggu atau mengancam kedaulatan negara, integritas wilayah, keselamatan bangsa, maupun stabilitas nasional.

Menurut Sarifuddin, aturan yang Pernah berumur 67 tahun itu Dianjurkan disesuaikan. Justru, kata Ia, substansi mengenai keadaan bahaya tidak Dianjurkan dihilangkan. “Karena masih diperlukan sebagai instrumen negara dalam menghadapi berbagai ancaman,” kata Anggota Komisi III yang mengikuti sidang Mahkamah secara daring dari kompleks Dewan Perwakilan Rakyat. 

Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim Akan segera tetap memperhatikan perkembangan hukum termasuk masukan masyarakat dengan adanya pengujian undang-undang ini. Kata Sarifuddin, keberadaan Undang-Undang ini masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan.

Sidang mengenai Undang-Undang Keadaan Bahaya yang digelar MK merupakan agenda keempat. Mahkamah meminta keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah/Kepala Negara untuk agenda ini. Pemohon dalam perkara ini Merupakan Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon mempersoalkan Sebanyaknya pasal dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya. Para Pemohon menilai, setelah dilakukannya amendemen ketiga UUD 1945, kedaulatan di tangan rakyat tidak lagi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kepala Negara Bahkan tidak lagi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pemohon menganggap, hilangnya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam keadaan bahaya Menyajikan dampak bagi mereka karena Dianjurkan tunduk terhadap seluruh perintah dari penguasa darurat. Para Pemohon berharap Supaya bisa Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan fungsi pengawasannya untuk melindungi para Pemohon Bila suatu saat Undang-Undang a quo Sungguh-sungguh diaktivasi.

Para pemohon Bahkan mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban Kepala Negara saat terjadi pelanggaran hukum atau kesewenang-wenangan sebagai penguasa darurat. Menurut Pemohon, pertanyaan ini menurut pemohon tidak bisa secara sederhana dijawab dengan mekanisme pemakzulan. Syarat pemakzulan Kepala Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 7A UUD 1945 hanya dapat dimulai atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemohon Bahkan mempersoalkan kemampuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengusulkan pemakzulan. Sebab sejak awal Dewan Perwakilan Rakyat Pernah dibatasi fungsinya untuk tidak melakukan pengawasan dalam keadaan bahaya. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa mengajukan usul karena semua pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan bahaya yang Menyajikan larangan dilakukannya pengawasan. 

Pemohon meminta Supaya bisa Mahkamah menyatakan aturan mengenai keadaan bahaya bertentangan dengan Undang Undang 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon Bahkan meminta Mahkamah memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Keadaan Bahaya direvisi dalam waktu enam bulan. 

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan pembenar deklarasi keadaan bahaya Pernah tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam aturan itu tertulis Penjelasannya demi keselamatan negara.  

Wisnu menerangkan, Bila keadaan darurat militer diberlakukan, pelaksanaan kewenangan Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang a quo tetap Dianjurkan dilakukan dengan mengacu pada sistem hukum yang berlaku pada saat itu.

“Serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang masih mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Wisnu dalam sidang di MK pada Kamis, 25 Juni 2026. 

Ia menegaskan keberadaan peraturan-peraturan yang Pernah terjadi dicabut atau diganti tidak serta-merta menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidakpastian hukum.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้