Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua semestinya mengetahui bagaimana caranya mengklaim garansi yang diberikan penjual. Garansi Merupakan jaminan unit yang Anda terima sesuai standar, bila tidak maka bisa mendapatkan ganti rugi.
Garansi ada banyak jenis dan masa berlaku. Ada produsen yang Menyajikan perbedaan garansi unit keseluruhan, tetapi ada pula yang memecahnya menjadi beberapa bagian seperti mesin, bodi, sistem gerak dan lainnya.
Masa berlaku garansi Bahkan berbeda-beda, bisa tiga tahun, lima tahun atau lebih dari itu. Dianjurkan disadari pula jangka waktu ini umumnya bisa disetarakan penggunaan melalui jumlah kilometer yang tertera di odometer.
Klaim garansi ke mana?
Misalnya Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda, pemilik yang mengalami masalah pada unit dapat mengajukan klaim garansi ke pihak jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS. Pastikan Pernah terjadi membaca dan memahami syarat dan Syarat garansi yang berlaku sebelum mengajukan klaim di AHASS.
Garansi ini berlaku hanya untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda yang menjalani perawatan rutin di bengkel resmi Honda atau AHASS di seluruh Indonesia, sesuai Jadwal Perawatan Berkala yang tercantum dalam Buku Servis. Seandainya Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda berpindah kepemilikan, garansi tetap dapat digunakan asalkan sesuai Syarat dalam Buku Servis.
Tips klaim
Anda bisa mengunjungi Tempat dealer AHASS terdekat dan jelaskan keluhan Anda dengan jelas dan lengkap kepada service adviser.
Jangan lupa membawa kelengkapan surat dan dokumen seperti STNK dan buku servis. Service advisor Akan segera memeriksa dokumen-dokumen ini dan menganalisis kondisi unit.
Service Adviser Akan segera memberi tahu pemilik Seandainya ada komponen yang Dianjurkan diganti. Setelah dilakukan perbaikan, Kendaraan Bermotor Roda Dua Akan segera dikembalikan kepada konsumen.
Jenis garansi
Garansi Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda terdiri dari mesin (selama 3 tahun atau 30.000 kilometer), rangka dan sistem kelistrikan (1 tahun atau 10.000 kilometer), komponen PGM-FI (5 tahun atau 50.000 kilometer).
Garansi hanya berlaku untuk penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak yang diakibatkan produsen, seperti kesalahan proses produksi, kesalahan bahan atau material produk dan kesalahan konstruksi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA