Jakarta, CNN Indonesia —
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang digugat ke MK (MK) mulai disidang hari ini, Jumat (25/4).
Mengutip dari Antara, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana ini merupakan pemeriksaan pendahuluan di mana panel hakim MK mendengarkan permohonan dari pemohon.
Adapun tujuh perkara yang disidangkan pada Jumat ini Merupakan Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (kandidat bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (kandidat wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).
Kemudian, Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (kandidat bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalteng, nomor urut 1) serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (kandidat bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).
Selanjutnya, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (kandidat bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Malut, nomor urut 2) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (kandidat bupati dan wakil bupati Banggai, Sulteng, nomor urut 3).
Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (kandidat bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulut, nomor urut 2).
Tujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya pada Februari lalu.
PSU di Sebanyaknya daerah ini merupakan hasil putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang digelar 24 Februari lalu.
Saat itu MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar PSU di beberapa daerah. Kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.
Adapun sidang hari ini Nanti akan dibagi ke dalam tiga panel. Kepada ANTARA, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan komposisi hakim panel sama seperti sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya.
Dengan begitu, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yaitu Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut Merujuk pada rekapitulasi permohonan yang dilihat dari laman MK, total gugatan hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024 mencapai sembilan permohonan. Meskipun demikian demikian, dua permohonan yang tidak disidangkan hari ini belum diregistrasi sehingga belum memiliki nomor perkara.
Dua permohonan dimaksud, antara lain, dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalsel.
(antara/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA