Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta memberlakukan Hukuman yustisi berupa tilang ringan (tipiring) pada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di Malioboro mulai 2025.
Hukuman yang diberikan Bila melanggar Merupakan berupa denda maksimal Rp7,5 juta. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah itu diambil usai berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan terhadap para pelanggar dilakukan selama beberapa tahun.
Sebanyak 4.158 pelanggar pada tahun lalu dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah itu, 36 orang pelanggar Merupakan warga setempat, sedangkan sisanya merupakan wisatawan.
Ahmad menyatakan, Hukuman denda yang diberlakukan di Malioboro ini diharapkan mesti menjadi perhatian ekstra pada wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
“Kami Pernah terjadi melakukan pembinaan berupa imbauan Supaya bisa mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Sekalipun, mengingat sosialisasi Pernah terjadi sering dilakukan, tahun ini kami Akan segera memberlakukan Hukuman yustisi,” kata Ahmad, seperti dikutip laman resmi Pemkot Yogyakarta.
Ia berharap aturan ini bisa Memanfaatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Kendati ada larangan dan Hukuman denda, pihak Pemkot Yogyakarta Pernah terjadi Menyajikan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, di antaranya di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Para pengunjung yang ingin merokok bisa memanfaatkan Tempat-Tempat tersebut sehingga tidak mengganggu pengunjung lainnya di Malioboro.
(wiw/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA