Usia Calon Gubernur-Cawagub Dianjurkan 30 Tahun saat Pelantikan 1 Januari 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) mengikuti putusan MA (MA) yang mengubah syarat batas usia kandidat kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Karena itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim As’yari mengatakan para kepala daerah Terfavorit Dianjurkan dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025.

“Pelantikan serentak Dianjurkan dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata Tips pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Pemimpin Negara,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/7).


Terlebih lagi Komisi Pemilihan Umum menyatakan kandidat gubernur dan wakil gubernur Dianjurkan Sebelumnya berusia 30 tahun saat pelantikan serentak 1 Januari 2024.

“Keterpenuhan syarat usia kandidat Dianjurkan Pernah terjadi genap berusia 25 tahun bagi kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan Dianjurkan Sebelumnya genap berusia 30 tahun bagi kandidat gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.

Hasyim menyatakan penentuan jadwal pelantikan dan syarat usia itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia kandidat kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Kemudian, Syarat tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Syarat itu, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 Merupakan sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

Menurut putusan MA, syarat usia kandidat bupati atau wakil bupati Dianjurkan genap berusia 25 tahun. Sedangkan, kandidat gubernur dan wakil gubernur Dianjurkan genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit.

“Keterpenuhan syarat usia kandidat Dianjurkan Pernah terjadi genap berusia 25 tahun bagi kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan Dianjurkan Sebelumnya genap berusia 30 tahun bagi kandidat gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ucapnya.

Adapun pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 Akan segera dilaksanakan pada 27 November 2024. Jadwal serta tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA