Jakarta, CNN Indonesia —
Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) menegaskan Mantan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari Pernah tidak berstatus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.
Rektor Undip, Suharnomo mengatakan status Hasyim Pernah nonaktif sejak yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara beberapa tahun lalu.
“Bahwa saudara HA Pada Pada saat ini bukan berstatus sebagai pegawai aktif Undip, Sekalipun sebagai PNS yang diberhentikan sementara,” kata Suharnomo lewat pesan singkat, Rabu (10/7).
Ia mengatakan Bila Hasyim tidak tidak melakukan pengaktifan, Undip tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan apapun karena status Hasyim Merupakan diberhentikan sementara.
“Oleh karena itu, Undip tidak berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas hal-hal yang terkait kepegawaian saudara HA,” ujarnya.
Melansir laman Penyelenggara Pencoblosan Suara, sebelum terjun sebagai komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Hasyim tercatat Pernah terjadi menjabat Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara RI sejak 2016 lalu.
Kemudian, Hasyim menjabat Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara sejak 2022 Mengikuti keputusan Rapat Pleno Penyelenggara Pencoblosan Suara yang digelar pada 12 April 2022.
Belakangan, Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA