Pembuat Konten Video Tzuyang mengatakan bakal menggugat beberapa Pembuat Konten Video atas dugaan pemerasan terkait kisah masa lalunya. Kuasa hukum menyatakan gugatan itu bakal diajukan ke Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
Mereka mengungkapkan Pembuat Konten Video yang digugat, termasuk Lee Jun-hee atau GooJeYeok, serta Jeon Guk-jin. Keduanya disebut cyber wrecker, label yang diberikan kepada Pembuat Konten Video dengan video-video jahat terhadap Seniman atau orang-orang terkenal.
“Pada saat pemerasan oleh para Pembuat Konten Video terjadi, Tzuyang Pernah terjerat dalam banyak insiden dan menderita berbagai jenis kerusakan, membuatnya kelelahan mental dan fisik,” kata tim kuasa hukum Tzuyang seperti diberitakan Korea JoongAng Daily, Senin (15/7).
“Akibatnya, Ia tidak punya kapasitas untuk menanggapi pemerasan dan berpikir Ia Dianjurkan menanggung kerusakan sendirian.”
“Tzuyang ditempatkan pada posisi sangat rendah dan Dianjurkan Menyajikan para Pembuat Konten Video yang mengancamnya dengan pengungkapan informasi personal dengan Tips yang licik,” kata tim hukum. “Akhirnya, Ia bahkan Dianjurkan menandatangani kontrak yang tidak diinginkan.”
Rencana gugatan disampaikan setelah Tzuyang pada Kamis (11/7), melalui siaran langsung YouTube, mengaku menderita pelecehan fisik dan mental Tanpa henti-hentinya dari mantan perwakilan agensi dan mantan pacarnya yang memeras Sampai sekarang Rp46,9 miliar.
Tzuyang mengungkapkan siaran langsung ia lakukan sebagai tanggapan atas Pembuat Konten Video cyber wrecker yang berencana memeras uang darinya dengan mengancam Akan segera mengungkap masa lalunya.
“Manakala pelaku yang ikut melakukan pemerasan terhadap Tzuyang ditemukan selama penyelidikan, kami Akan segera merespons secara aktif dan tanpa keringanan hukuman,” kata tim kuasa hukum Tzuyang.
“Kami Akan segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap segala ancaman atau pemerasan, dan kami berencana untuk menanggapi dengan tegas tanpa Menyajikan keringanan hukuman terhadap penyebaran informasi palsu atau penghinaan yang berlebihan terhadap Tzuyang dan seluruh pihak terkait,” kata tim kuasa hukum.
Sementara itu, GooJeYeok, yang Dituding memeras Tzuyang Supaya bisa menandatangani kontrak senilai 55 juta won atau setara Rp643,5 juta (1 won=Rp11,70.) secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Senin (15/7).
Ia membantah klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa Ia “bertindak sebagai agen ganda” untuk menghentikan pengungkapan tentang Tzuyang.
Lanjut ke sebelah…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA