Tuntutan Serikat Pekerja Kampus di Peringatan Hardiknas 2026

SERIKAT Pekerja Kampus atau SPK menyampaikan refleksi pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Salah satu yang disoroti SPK Merupakan kondisi kesejahteraan dosen yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan kerentanan tinggi.

Ketua Serikat Pekerja Kampus Dhia Al Uyun mengatakan, organisasinya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dosen melalui jalur peradilan di MK. “Kami menuntut Mahkamah Menyediakan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus,” kata Dhia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2026.

Selain tuntutan kepada Mahkamah, SPK menuntut Pemimpin Negara Prabowo Subianto untuk tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan untuk proyek MBG, serta mengevaluasi pembuat kebijakan pendidikan tinggi karena terbukti abai dan nir-empati.

Dhia melanjutkan, SPK menuntut pemerintah untuk menyusun Perpres rincian APBN yang lebih transparan dan akuntabel. 

Menurut Ia, jumlah anggaran untuk tunjangan guru dan tunjangan dosen, baik bagi ASN maupun non-ASN yang dibiayai melalui APBN Dianjurkan dimuat sebagai komponen anggaran tersendiri dan terpisah dari gelondongan belanja operasional kementerian terkait.

“Kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Supaya bisa merevisi Perundang-Undangan Ketenagakerjaan secara mendasar dengan mengubah seluruh frasa pengusaha menjadi pemberi kerja pada pasal-pasal operasional seperti perjanjian kerja, pengupahan, hak-hak pekerja/buruh, dan norma-norma lainnya, Supaya bisa mencakup perlindungan pekerja di institusi pendidikan.,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Dhia, Dewan Perwakilan Rakyat Dianjurkan menyisipkan klausul principil favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku Bila Menyediakan kondisi yang lebih baik, dan batal Bila lebih buruk dari Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

SPK menuntut penghapusan segera syarat administratif berupa “surat lolos butuh” bagi dosen yang hendak berpindah kampus, karena praktik penyanderaan dokumen dan karier ini mengindikasikan kerja paksa.

Kemudian, Dhia menambahkan, syarat administratif surat tugas dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) Bahkan mesti dihapus, mengingat syarat usang ini seringkali disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal dan tidak mengakui kerja-kerja Tridharma yang secara nyata Pernah terjadi dikorbankan dan dilaksanakan oleh dosen.

Tuntutan terakhir, kata Ia, SPK menolak tegas masuknya MBG dan militerisme ke lingkungan pendidikan. Menteri dan jajarannya Dianjurkan menghentikan eksploitasi guru dan dosen, terutama tuntutan sistematis untuk tunduk pada market value semata, karena penindasan berlapis ini sama sekali tidak layak disebut berkemanusiaan. “Sebab, kampus seharusnya milik sivitas akademika,” ucapnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version