Pemimpin Negara AS Donald Trump mengatakan bahwa tenggat waktu tarif pada 1 Agustus tetap berlaku, tetapi ia terbuka untuk perpanjangan Seandainya negara lain mengajukan Perundingan.
Trump Bahkan disebut menetapkan tarif Perdagangan Masuk Negeri sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
