Trump Dukung Militer AS Kebal Hukum usai Gempur Karibia


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintahan Donald Trump dilaporkan Tengah menyusun pendapat hukum sebagai bagian dukungan mereka terkait serangan Amerika Serikat ke Kariba.

Draft itu berisi militer AS yang terlibat masalah dalam serangan ke kapal-kapal di laut lepas Amerika Latin.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua sumber yang mengetahui masalah itu mengatakan Kantor Penasihat Hukum Kementerian Kehakiman memberi pendapat soal masalah pertanggungjawaban pidana atas serangan di Karibia, demikian dikutip Al Jazeera.

Sejak September, militer AS melancarkan sederet serangan ke kapal-kapal yang Dituding membawa Narkotika. Kapan itu padahal mengangkut warga sipil tak bersenjata.

Menurut laporan AS menyerang 19 kapal dan menyebabkan 76 warga sipil tewas.

Sejak saat itu, Ahli hukum, politikus Demokrat, bahkan Sebanyaknya anggota partai Republik mengawasi secara ketat operasi militer di AS.

Komunitas internasional termasuk Prancis Bahkan meluncurkan kritik terkait operasi militer AS.

Di konferensi tingkat menteri G7 di Kanada, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengatakan pada hari yang sama bahwa serangan itu melanggar hukum internasional.

Noel Barrot Bahkan mengatakan serangan militer AS ke kapal di Karibia jadi topik di KTT G7.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menepis kritik tersebut. Ia mengatakan kepada tak ada satu pun anggota G7 yang mengangkat masalah itu selama pertemuan puncak dua hari tersebut.

“Saya rasa Uni Eropa tidak berhak menentukan apa itu hukum internasional,” kata Rubio, dikutip Al Jazeera.

Gedung Putih, sebagaimana dalih pemerintahan Trump selama ini, Bahkan menyatakan serangan itu bagian dari perlawanan AS terhadap Narkotika.

“[Serangan ini] konflik bersenjata non-internasional terhadap narkoteroris dan unlawful combatant yang memiliki hubungan dengan Nicolas Maduro dari Venezuela,” demikian pernyataan Gedung Putih.

Sampai sekarang Sekarang, Pemerintahan Trump belum merilis bukti kapal tersebut membawa Narkotika.

Istilah unlawful combatant digunakan untuk menolak perlindungan AS Sesuai aturan Konvensi Jenewa bagi musuh tertentu. Istilah ini padahal menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tak sesuai hukum internasional dan mencederai HAM.

(isa/bac)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA