Jakarta, CNN Indonesia —
Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan agenda rutin yang Dianjurkan dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap satu dan lima tahun.
STNK merupakan dokumen sah kendaraan bermotor. Tanpa dokumen ini, kendaraan yang Anda miliki dianggap ilegal dikendarai di jalan raya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015 salah satu fungsi STNK yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.
Sedangkan masa berlaku STNK termaktub dalam Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan Merupakan Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Mengurus perpanjangan diperlukan Sebanyaknya biaya. Nilai yang dibayarkan kemungkinan berubah dari tahun sebelumnya, karena ada penambahan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) Manakala hendak mutasi kendaraan.
Trik dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan dan satu tahunan masih sama dengan tahun lalu. Berikut rinciannya:
Trik perpanjang masa berlaku STNK 2025
Trik memperpanjang STNK 5 tahunan di bulan Mei 2024 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Sebelum pergi ke Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan Trik memperpanjang STNK:
– Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang Akan segera diperpanjang STNKnya
– Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Isi formulir perpanjangan STNK
– Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
– Lakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor di loket yang Pernah terjadi ditentukan
– Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Biaya perpanjangan masa berlaku STNK
Biaya yang Dianjurkan dikeluarkan untuk memperpanjang STNK Pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara dan berlaku untuk seluruh Kapolri.
– Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
– Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
– Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
– Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
– Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
– Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Berikut kisaran biaya untuk perpanjangan masa berlaku STNK, ganti pelat Sampai saat ini SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berubah tergantung kapasitas mesin dan tahun keluaran kendaraan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA