Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Selebritas Sandra Dewi Menyediakan keterangan di hadapan persidangan kasus dugaan Penyuapan pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (10/10).
Sandra diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, yang jadi terdakwa dalam kasus ini. Ia Menyediakan Sebanyaknya penjelasan untuk membantah tudingan jaksa.
Berikut rangkuman beberapa hal yang disampaikan Sandra di depan majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Apartemen Sampai saat ini deposito pribadi
Sandra menyatakan dua apartemen miliknya yang disita oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil keringatnya sebagai Brand Ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong. Ia membantah tudingan jaksa yang menganggap apartemen tersebut merupakan hasil cuci uang dari Harvey.
Penjelasan itu disampaikan Sandra saat menjawab majelis hakim yang menanyakan perihal aset-asetnya.
“Saudara di sini [Berita Acara Pemeriksaan] Bahkan menjelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, rumah di Jalan Haji Kelik, Kavling di Permata Regency ada 2, apartemen di mana ini?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.
“Apartemen yang disita Merupakan apartemen yang saya dapatkan sebagai Brand Ambassador PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjadi Brand Ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka Menyediakan 2 unit apartemen Sekaligus gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong,” terang Sandra.
Ia mengaku tidak mengetahui harga setiap unit apartemen tersebut.
“Kemudian ada deposito ya Rp33 M ini?” lanjut hakim.
“Iya, Yang Mulia. Itu 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, dan tidak ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua (orang) yang ada di sini (Lembaga Peradilan). Pernah saya buktikan di rekening koran,” tegas Sandra.
“Kemudian deposito Rp4,1 M di CIMB Niaga?” lanjut hakim.
“Saya sebagai Brand Ambassador CIMB Niaga selama 6 tahun, jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya jalan enam tahun Yang Mulia,” ucap Sandra.
“Kemudian tabungan di BCA Rp300 juta?” tanya hakim lagi.
“Iya,” imbuhnya.
“Kemudian satu unit Alphard Hitam tahun 2016?” kata hakim.
“Betul. Sebelum menikah,” jawab Sandra.
Sandra menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016. Mereka Pernah dikaruniai dua anak laki-laki.
Tolak cincin kawin disita
Sandra menolak Menyediakan cincin tunangan dan perkawinan saat hendak disita jaksa. Ia menilai barang tersebut sakral dan diberikan langsung oleh suaminya.
Apalagi, cincin dimaksud belum terbukti merupakan hasil dari dugaan Penyuapan yang dituduhkan jaksa terhadap suaminya.
“Ada lagi yang belum saya tanyakan?” tanya hakim.
“Banyak sih,” kata Sandra.
“Enggak, (maksudnya) yang belum disita oleh Kejaksaan yang belum saya tanyakan,” tutur hakim.
“Enggak Yang Mulia. Pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena …,” ucap Sandra.
“Satupun tidak ada?” lanjut hakim memotong.
“Ada Yang Mulia. Cincin kawin dan cincin tunangan,” jawab Sandra.
“Masih ada Hari Ini?” lanjut hakim.
“Masih. Ingin disita saya enggak kasih,” terang Sandra.
Tas mewah hasil endorsemen
Sandra membantah sedikitnya 88 tas mewah yang disita Kejaksaan merupakan hasil dari dugaan cuci uang Harvey. Ia menegaskan barang tersebut merupakan hasil endorsemen.
Sandra menuturkan ada lebih dari 23 toko tas branded yang Menyediakan endorsemen untuknya. Endorsemen itu Pernah ia terima sejak tahun 2014.
Ia menjelaskan toko-toko tas branded yang jadi kliennya itu Menyediakan tas untuk dipromosikan di media sosial. Ia menegaskan Pernah menjalani endorsement ini 10 tahun dan Pernah terjadi memiliki ratusan tas.
Menurutnya, sebagian tas ada Bahkan yang Ia jual. Sandra mengatakan Harvey Bahkan Pernah tahu soal endorsement ini.
“Jadi, tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi, saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsemen dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya Pernah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” kata Ia.
Angsuran tanah
Dalam persidangan, majelis hakim turut mendalami mengenai sumber uang untuk membayar angsuran tanah di Permata Regency.
“Saudara masih ngangsur tanah di Blok J dan 57 ini gimana?” tanya hakim.
“Saya tahun 2021 memutuskan untuk membeli kavling di Permata Regency bersama adik-adik saya. Jadi, adik-adik saya membeli dulu kavling ini, kemudian saya ikutan membeli karena kami ingin membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami,” jawab Sandra.
Sandra menjelaskan uang yang digunakan untuk membeli tanah itu awalnya sempat dipinjamkan ke teman suaminya. Berbeda dengan, ia menegaskan uang itu merupakan miliknya sendiri dan menjadi haknya.
“Dan uang yang saya pakai Merupakan uang yang saya pinjamkan kepada teman suami saya dan saya minta dikembalikan uang itu karena saya ingin memakai uang itu untuk membelikan kavling kepada orang tua saya. Jadi, saya Menyediakan pinjaman, bukan sumbangan,” tutur Sandra.
“Jadi, ketika teman suami saya mengembalikan uang itu, berarti uang itu Merupakan hak saya,” sambungnya.
Teman Harvey dimaksud ialah Anggraeni yang merupakan istri dari terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018.
Enggan dinafkahi suami
Sandra mengaku enggan dinafkahi oleh Harvey. Ia menyatakan Pernah belajar menjadi wanita yang mandiri.
“Apakah setiap bulan terdakwa [Harvey Moeis] ini Menyediakan uang?” tanya hakim anggota Jaini Basir di persidangan.
“Kepada saya tidak Yang Mulia. Tapi, untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya karena saya meminta asisten pribadi saya untuk mentransfer biaya listrik, air, Bahkan uang sekolah anak, les anak. Semua kebutuhan rumah suami saya transfer ke asisten saya,” kata Sandra.
“Bukankah itu kewajiban suami? Artinya setiap penghasilan suami kan diserahkan ke istri. Umumnya kan begitu Sekalipun istri punya penghasilan,” kata hakim.
“Betul Yang Mulia, tapi saya tidak Ingin karena saya punya penghasilan yang cukup,” jawab Sandra.
“Jadi, saya lebih senang saya wanita yang mandiri Yang Mulia. Saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta, (jadi) kenapa saya Harus meminta uang kepada suami saya,” tambahnya.
Menangis ditanya anak
Sandra menangis saat disinggung tentang anak-anaknya mengenai ketidakhadiran Harvey Moeis di rumah untuk beberapa waktu lamanya. Ia bahkan Harus berbohong dengan menutupi Perkara yang Dalam proses dihadapi Harvey.
Kepada hakim, ia bercerita dua anak laki-lakinya begitu dekat dengan Harvey. Anak-anaknya pun bertanya mengapa ayahnya Belum lagi mengantar-jemput ke sekolah atau mengajak bermain.
Sandra bilang kepada anaknya bahwa Harvey Dalam proses mengikuti Harus militer alias wamil. Alasan ini ia sampaikan karena anak-anak mereka familiar dengan istilah wamil di Korea.
Pada sidang kemarin, Sandra dihadirkan sebagai saksi bersama 12 orang lainnya.
Mereka ialah Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Berhasil), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA