Tips Mudah Integrasi Data NIK Jadi NPWP

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Akan segera dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP). Hari ini, Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP yang Di waktu ini terdiri dari 15 digit hanya Akan segera berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Akan segera menggunakan format baru Dikenal sebagai 16 digit.


Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah terjadi memiliki NPWP. Harus Retribusi Negara yang baru Akan segera mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK.

Masyarakat Harus memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini Supaya bisa tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.

Tips memadankan NIK dengan NPWP via online

Sebelum pelakukan pemadanan, Harus Retribusi Negara bisa terlebih Pada Dahulu kala mengecek apakah NIK Pernah terjadi terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Pernah terjadi disediakan.

Berikut Tips mengecek NIK Pernah terjadi menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke lamanereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di lamanereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terjadi terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Akan segera menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Pernah terjadi terdaftar NPWP Akan segera ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Bila NIK belum terpadankan, berikut Tips validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke websitedjponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Akan segera menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Wajib Dimutakhirkan’ atau ‘Wajib Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Wajib melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Akan segera terdapat pula ‘Data Utama’ dan Akan segera menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah terjadi selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Akan segera melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Akan segera menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah terjadi ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(lom/mik)

[Gambas:Video CNN]


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version