Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum Pemimpin Negara Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol mengatakan surat perintah penangkapan terhadap kliennya ilegal.
Pengacara Yoon, Yun Gap Geun, mengatakan surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang dikeluarkan atas permintaan Kantor Investigasi Pencurian Uang Negara untuk Pejabat Tinggi (CIO] Merupakan “ilegal dan tidak sah.”
“[CIO] tak punya hak investigasi [atas tuduhan pemberontakan],” ungkap Yun, dikutip Yonhap, Selasa (31/12).
CIO mengajukan surat perintah penahanan ke Lembaga Peradilan Distrik Barat Seoul usai Yoon mangkir panggilan ketiga untuk diinvestigasi terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember.
Yoon Tengah dalam penyelidikan atas tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait darurat militer.
Lembaga Peradilan Bahkan menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman Yoon di Yongsan, Seoul sehubungan dengan penyelidikan tersebut.
Bila Yoon nantinya ditahan, CIO diharuskan memutuskan dalam waktu 48 jam apakah Nanti akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk menahan lebih lanjut guna diinvestigasi atau membebaskan Ia.
Sebagai Pemimpin Negara, Yoon memiliki impunitas atas kasus pidana. Justru, Ia tak kebal hukum Bila berkaitan dengan pemberontakan.
Yoon Pada Pada saat ini menunggu nasib status sebagai Pemimpin Negara usai dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember. MK (MK) Korsel Tengah menggodok pemakzulan itu apakah sah atau tidak di mata hukum.
Bila sah, Yoon Nanti akan kehilangan kursi kepresidenan tetapi Bila tidak, Ia kembali menggenggam kekuasaan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA