Jakarta, CNN Indonesia —
Mabes Polri menyatakan kepolisian Pernah menerima salinan putusan dari PN Bandung terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pemerkosaan Sampai sekarang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Pada saat ini Bahkan putusan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan tersebut tengah dipelajari oleh Polda Jabar untuk menentukan langkah yang Nanti akan diambil di kasus tersebut.
“Pernah ditindaklajuti ya putusannya, kemudian selanjutnya Niscaya mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/7).
Trunoyudo menjelaskan nantinya perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut Nanti akan disampaikan secara langsung oleh penyidik Polda Jabar.
“Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jabar. Niscaya penyidik Nanti akan Menyajikan progres atau perkembangan,” jelasnya.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Dianjurkan batal demi hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut Nanti akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
“Ini Niscaya saja menjadi evaluasi kita bersama, kita Bahkan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” tuturnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA