Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar yang disita KPK dalam kasus dana hibah Jatim dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024 Anwar Sadad.
“Info dari satgas itu dari pak AS,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (13/1).
Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan pihaknya semaksimal Bisa jadi mengembangkan perkara yang Pada Di waktu ini sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK Pernah terjadi memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan.
Kasus ini melibatkan Anwar Sadad saat yang bersangkutan menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024.
Lembaga antirasuah setidaknya Pernah terjadi mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak tanggal 15 Sampai saat ini 18 Juli 2024 tim penyidik KPK Pernah terjadi melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA