Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerhati Pemilihan Umum dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan wacana pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) lewat DPRD harusnya Pernah tutup buku alias tak Harus lagi dibahas.
Titi menegaskan konstitusi Pernah menjamin pemilihan secara langsung. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai putusan MK (MK).
“Diskursus Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD itu Pernah tutup buku dari aspek konstitusionalitas. Tidak boleh lagi ada ruang pembahasan oleh DPRD, karena konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah langsung itu Pernah dijamin oleh MK dalam banyak putusannya,” kata Titi dalam diskusi daring, Minggu (26/1).
Titi merujuk pada putusan MK Nomor 55/PUU-XXVII/2019 yang menyatakan Pemilihan Kepala Daerah termasuk dalam lima model keserentakan Pemilihan Umum. Ia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tak boleh lagi mengubah sistem pemilihan langsung demi menjamin kepastian sistem Pemilihan Umum.
Kemudian, ada Bahkan putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyebut bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan Pemilihan Umum. Karena, tidak ada lagi perbedaan pemilihan antara Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum.
“Pemilihan Kepala Daerah Merupakan Pemilihan Umum yang Dianjurkan dilaksanakan sesuai asas prinsip langsung, umum, jujur dan adil, dan diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilihan Umum yang Bahkan Melaksanakan pileg dan pilpres yaitu Komisi Pemilihan Umum, Pengawas Pemilihan Umum, dan DKPP. Sebagaimana desain penyelenggara Pemilihan Umum dalam Undang-Undang,” ujar Titi.
Wacana Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD sebelumnya disampaikan Pemimpin Negara Prabowo Subianto saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul pada pertengahan Desember 2024.
Ia menilai Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD lebih efisien. Ia mencontohkan Sebanyaknya negara yang Pernah melakukan hal itu.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya Pernah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.
Mayoritas Partai di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif usul Prabowo Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah cukup dipilih lewat DPRD. Mereka yang menyatakan setuju di antaranya PKB, NasDem, Golkar, PAN, Sampai saat ini PKS. Meski begitu, belum ada pembahasan secara resmi soal itu.
“Ide untuk mengevaluasi pemilihan langsung di level Pemilihan Kepala Daerah, itu saya kira saya Membantu. PKB Bahkan Membantu. Soal mekanismenya, apakah langsung DPRD? Apakah semua (oleh) DPRD? Mari kita diskusikan bersama,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Jumat (13/12).
(thr/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA