Jakarta, CNN Indonesia —
Pria inisial RF (34) melaporkan RP (34), istrinya yang berstatus PNS Pemkab Mojokerto ke polisi terkait dugaan perzinaan.
RP digerebek RF saat Dalam proses bugil bersama pria rekan kerjanya, IM (40), dalam kamar sebuah rumah di Kota Mojokerto.
Pengacara RF, Christian Yudha, menjelaskan pihaknya Pernah mendampingi kliennya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Ia Bahkan Pernah menerima bukti laporan terkait dugaan perzinaan RP dengan IM.
“Laporan dugaan perzinaan pasal 284 KUHP, terlapornya IM dan RP,” ujar Yudha di pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, dikutip dari detikJatim, Jumat (5/7).
Ia menjelaskan RF Pernah diperiksa sebagai pelapor. Demikian halnya kedua terlapor, Didefinisikan sebagai IM dan RP.
“Kemarin terlapor Pernah dimintai keterangan, keduanya kemarin malam Pernah dipulangkan,” tuturnya.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menuturkan pihaknya Pernah menerima laporan dari RF. Ia memastikan laporan itu Dalam proses ditangani dimulai dengan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.
“Ditangani Unit PPA, masih dilakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Suparno.
Baca selengkapnya di sini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA