Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan pria berinisial S (41) sebagai tersangka usai membakar istrinya, SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
“Pada Di waktu ini pelaku Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk saksi yang diperiksa baru 2 saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis dalam keterangannya, Selasa (2/7).
Evarmon menyebut Pada Di waktu ini tersangka Sebelumnya ditahan di sel tahanan Polsek Cipondoh. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,” ujarnya.
Evarmon turut mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membakar istrinya karena merasa cemburu.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu),” ucap Ia.
Seorang wanita berinisial SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang menjadi korban Tindak Kekerasan dalam rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) setelah dibakar hidup-hidup oleh suaminya S (40).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6) malam. Diduga, peristiwa itu dipicu permasalahan rumah tangga.
“Sebelumnya terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena pelaku dan korban suami istri. Di mana pelaku Bisa jadi Sesuai ketentuan informasi awal, ada miskomunikasi dengan istrinya,” kata Evarmon.
“Ia (pelaku) langsung Bisa jadi karena emosi, menyiramkan bensin yang ada di sekitar situ. Menyiram istrinya dan membakar istrinya,” imbuhnya.
Korban mengalami luka bakar sekitar 27 persen dan Sangat dianjurkan menjalani perawatan di rumah sakit.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA