Jakarta, CNN Indonesia —
PT Pelindo Terminal Kontainer (SPTP) memastikan operasional layanan bongkar muat peti kemas di seluruh terminal tetap berjalan normal selama libur peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Keberlanjutan layanan ini dilakukan untuk Mendukung kelancaran logistik nasional Sekalipun demikian pada hari libur panjang.
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Kontainer, Widyaswendra, menegaskan bahwa 32 terminal peti kemas yang dikelola perusahaan tetap Menyediakan layanan bongkar muat peti kemas dan layanan terminal lainnya saat libur panjang akhir bulan Januari 2025.
“Layanan operasional terminal tetap berjalan seperti biasanya, kami tetap Menyediakan kegiatan bongkar muat peti kemas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Sebagai bentuk antisipasi, perusahaan Bahkan Menyediakan layanan pelanggan melalui customer relation officer untuk Mendukung pengguna jasa Bila menemui kendala selama libur panjang.
Widyaswendra Bahkan menegaskan bahwa SPTP tidak menerapkan biaya tambahan atau pungutan di luar tarif resmi yang berlaku.
“Kami Berniat menindak tegas segala bentuk pungutan liar di luar Syarat perusahaan, kepada para pengguna jasa untuk dapat melaporkan kepada kami melalui saluran whistle blowing system Bila menemui kondisi tersebut,” imbuh Ia.
Sebagai informasi, pemerintah Pernah menerbitkan aturan mengenai angkutan logistik selama libur panjang Isra Mikraj dan tahun baru Imlek 2576 Kongzili 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025.
Dalam aturan tersebut, pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang di jalan tol berupa Kendaraan Pribadi barang dengan tiga sumbu atau lebih, Kendaraan Pribadi barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta Kendaraan Pribadi barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan tersebut meliputi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang Perdagangan Keluar Negeri/Perdagangan Masuk Negeri dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, barang untuk penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Sebelumnya, pengusaha truk logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi kebijakan pengaturan angkutan barang pada saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek yang diberlakukan mulai akhir pekan ini Sampai saat ini pekan depan, lantaran tidak melarang operasional truk logistik di ruas non tol.
Menurut Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, truk barang hanya tidak diizinkan melintas di Sebanyaknya ruas di tol saja Berbeda dengan masih bisa beroperasi melalui jalan arteri eksisting (non tol) dan tidak ada pembatasan operasional untuk Perdagangan Keluar Negeri Perdagangan Masuk Negeri.
“Sehingga kebijakan pengaturan tersebut tidak menghalangi pekerjaan kami (trucking), dan Yang terpenting tidak mengganggu kelancaran delivery dan distribusi logistik sehingga pabrik Bahkan masih bisa tetap beroperasi atau dengan tambahan lembur,” katanya.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan SPTP, aktivitas logistik selama libur panjang diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sektor logistik terus mengedepankan pelayanan yang optimal demi Mendukung perekonomian nasional.
(rir/rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA