Jakarta, CNN Indonesia —
Kenaikan Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan Berniat mengerek harga barang dan jasa yang dikonsumsi publik sehari-hari.
Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum PPN dikenakan atas objek berikut:
– Penyerahan Barang Kena Retribusi Negara (BKP) dan/atau Jasa Kena Retribusi Negara (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Retribusi Negara (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
-Perdagangan Masuk Negeri BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming Sinema dan musik.
– Perdagangan Keluar Negeri BKP dan/atau JKP oleh PKP
– Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
– Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Mengikuti Syarat atas, beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, Sampai sekarang Makeup.
Simulasi Harga Barang Kena PPN 12 Persen
Rumus untuk menghitung PPN Merupakan Dasar Pengenaan Retribusi Negara (DPP) dikali tarif PPN. DPP Merupakan harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.
Misalnya, Anda membeli handphone seharga Rp5 juta, maka PPN yang dibayar Merupakan Rp600 ribu. Angka itu didapat dari Rp5 juta dikali 12 persen.
Maka, total harga yang Dianjurkan Anda bayar ke penjual Merupakan Rp5,6 juta.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA