Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbuat dari material plastik bisa saja melengkung, patah atau rusak. Bila Pernah demikian, apakah legalitas berkendara itu masih bisa diperbaiki?
Pada dasarnya SIM yang rusak atau patah tak dirancang untuk diperbaiki. Bila rusak, Anda dapat menggantinya dengan yang baru.
Trik mengurus SIM yang rusak atau hilang tersebut Pernah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan Manakala SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas. Berikut Trik mengganti SIM yang hilang atau rusak:
1. Kumpulkan berkas persyaratan
Ada Sebanyaknya berkas yang Sangat dianjurkan Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, Dengan kata lain:
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
Menyerahkan SIM lama yang Sebelumnya rusak
Membawa KTP asli dan fotokopi
Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, Bila ada.
2. Serahkan berkas ke petugas loket
Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang Sebelumnya diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.
3. Melakukan perekaman biometrik
Setelahnya, Anda Berniat diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas Berniat Menyajikan bukti pengambilan SIM dari petugas.
4. Pengambilan SIM baru
Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.
Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang
Ada biaya yang Wajib Anda bayar untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang. Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.
SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000
Sim rusak masih bisa dipakai
Menurut Polri, SIM rusak masih bisa digunakan sebagai alat bukti kompetensi berkendara yang sah.
Asalkan, kerusakannya masih dalam kategori ringan atau tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya.
Ditambah lagi, kerusakan minor seperti baret halus, patah sedikit atau bengkok di bagian ujung pun masih ditolerir dan dianggap sebagai kerusakan ringan sehingga polisi masih bisa memaklumi, demikian mengutip Seva.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA