Rumah Diserobot, Nenek 80 Tahun Diusir Paksa oleh Ormas di Surabaya


Surabaya, CNN Indonesia

Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, Jatim, diduga dikeroyok dan diusir secara paksa dari rumahnya oleh puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan.

Rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya kemudian dirobohkan Sampai sekarang rata dengan tanah. Barang-barang Sampai sekarang dokumen penting miliknya Bahkan raib tak tersisa.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan kliennya tersebut diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“30 orangan yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan Lembaga Peradilan,” kata Wellem, Jumat (26/12).





Padahal Wellem mengatakan Elina Pernah terjadi tinggal di rumah itu sejak tahun 2011 bersama Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy. Diketahui Tanah itu aset milik Elisa Irawati kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.

Wellem menuturkan kejadian itu bermula pada 6 Agustus 2025, saat ada orang berinisial S dan M bersama rombongan sekitar 50 orang memaksa memasuki rumah yang ditempati Elina. Mereka mengusir pemilik rumah pergi.

“Tips pengusirannya, tadi Pernah terjadi disampaikan. Di situ si nenek ini diangkat secara paksa, ditarik. Ya, ditarik paksa, diangkat kemudian dikeluarkan dari rumah tersebut dan ada saksinya katanya berdarah ya,” ucapnya.

Tindakan pengusiran itu dilakukan dengan Kekejaman. Akibatnya Elina mengalami luka di hidung berdarah dan memar pada wajah. Serta anak dan cucunya mengalami ketakutan.

Lebih lanjut, setelah mengusir paksa penghuni rumah, S dan Y memasang palang pintu di gerbang rumah, Supaya bisa Elina tidak dapat kembali ke kediamannya. Untuk sementara Ia pun menumpang ke rumah kerabatnya.

Tapi tak berhenti di situ. Pada 15 Agustus 2025, pihak S dan Y tiba-tiba memindahkan barang-barang Elina tanpa sepengetahuan pemilik menggunakan dua Kendaraan Pribadi pickup ke tempat yang tidak diketahui.

“Penghuni rumah enggak diperbolehkan masuk dan beberapa hari kemudian kita Bahkan ada bukti, ada yang mengangkut barang tersebut dengan pickup, barang-barang tersebut enggak tahu dipindahkan ke mana, tanpa konfirmasi dari penghuni rumah,” kata Ia.

Selang sehari kemudian, pihak S dan Y mendatangkan alat berat, untuk merobohkan rumah Elina Sampai sekarang rata dengan tanah.

“Terus Selanjutnya dapat alat berat, ada di sana dan rumah tersebut Pada Pada saat ini menjadi rata,” kata Ia.

Menurut Wellem, perobohan bangunan itu ilegal dan melanggar karena dilakukan tanpa melalui perintah Lembaga Peradilan. Sekalipun setelahnya, muncul keterangan akta jual beli Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya oleh S pada 24 September 2025.

Padahal menurutnya, kliennya sama sekali Belum pernah menjual rumah warisan kakanya tersebut. Pada 23 September 2025 Elina Bahkan melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar dan mendapati tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.

Wellem mengatakan pihaknya Sudah melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA Jatim pada 29 Oktober 2025. Dalam tahap awal, pihaknya melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

“Jadi di sini saya tegaskan ya kita melaporkan mengenai eksekusi tanpa adanya putusan Lembaga Peradilan,” ujarnya.

Nenek Elina sendiri berharap kepolisian menindak tegas para pelaku. Ia Bahkan meminta rumahnya yang dirobohkan itu diganti, serta dokumen dan barang-barangnya dapat kembali.

“Bisa kembali dokumen-dokumen dan barang-barang nenek. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.

Respons wakil walkot Surabaya Armuji

Kasus ini Bahkan mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ia menemui Elina. Ketua DPC PDIP Surabaya ini pun menyarankan Supaya bisa perkara ini segera ditangani pihak Polda Jatim.

“Kan ini kasusnya Pernah terjadi masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja Supaya bisa bisa diusut tuntas,” kata Armuji

Armuji Bahkan berharap Supaya bisa pihak kepolisian dapat menindak tegas anggota ormas yang diduga melakukan tindakan pengusiran dan Kekejaman terhadap Elina.

“Oknum seperti ini, tolong ormas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia Akan segera mengecam saudara semuanya ini,” ujarnya.

Polda Jatim sendiri mengaku Pernah terjadi menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama yang dialami oleh Elina. Sebanyak enam saksi Pernah terjadi diperiksa.

“Iya Pernah terjadi ditindaklanjuti dan Pernah terjadi diproses sidik. Sejauh ini Pernah terjadi dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.

(fra/frd/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA