loading…
Ruben Onsu. Foto/Instagram @ruben_onsu.
Minola menjelaskan, Sesuai ketentuan Akta 39 yang disepakati di notaris, pelunasan tanggungan bank tersebut sejatinya merupakan kewajiban bersama kedua belah pihak sejak awal, bukan beban sepihak Ruben Onsu semata.
Baca Bahkan: Ramai Seruan Boikot di TV, Ruben Onsu Tanggapi Santai: Rezeki Milik Tuhan!
“Di pasal tiganya jelas dikatakan, kewajiban pembayaran cicilan di bank itu menjadi tanggung jawab para pihak Sampai saat ini lunas. Artinya, dari tahun 2024 itu, kalau cicilannya misalnya tiga ratus juta, maka seratus lima puluh juta kewajiban Ruben dan seratus lima puluh juta kewajiban S,” ujar Minola Sebayang kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Meskipun demikian kenyataannya, sepanjang tahun 2024 Sampai saat ini 2025, Ruben menanggung pembayaran cicilan tersebut secara mandiri tanpa adanya kontribusi dari Sarwendah.
Baca Bahkan: Ruben Onsu Siapkan Saksi Kunci untuk Bongkar Fakta di Sidang Hak Asuh Anak Pekan Depan
Pihak Sarwendah justru sempat menyangkal dan menyebut kewajiban tersebut murni tanggungan Ruben Sampai saat ini melayangkan gugatan wanprestasi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











