Rieke Minta Prabowo Segera Terbitkan Perpres Koperasi Desa

ANGGOTA Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Diah Pitaloka meminta Pemimpin Negara Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan Pemimpin Negara tentang tata kelola terpadu koperasi desa/kelurahan merah putih. Menurut Ia, regulasi tersebut diperlukan untuk mengakhiri fragmentasi aturan, sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang Di waktu ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Rieke, penerbitan perpres itu mendesak karena program koperasi desa ini Pernah terjadi berjalan, sementara pelaksanaannya masih menyisakan berbagai persoalan. “Hasil kajian menunjukkan masih adanya fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional,” kata Ia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, mismanajemen, Sampai saat ini tindak pidana Penyuapan. Karena itu, pemerintah Harus segera menutup celah tersebut melalui regulasi yang dapat menjadi acuan penyelenggaraan program.

“Bila pemerintah serius menjadikan koperasi desa sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya Harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” ujarnya.

Rieke menjelaskan, koperasi merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Justru, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau pembangunan fisik yang selesai. Tetapi dari kualitas tata kelola yang menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah Penyuapan sejak tahap perencanaan Sampai saat ini operasional.

Dalam usulannya, Rieke meminta pelaksanaan program ini sepenuhnya dikembalikan kepada Kementerian Koperasi. Kementerian tersebut, kata Ia, Harus ditetapkan menjadi penanggung jawab utama program sekaligus menjadi walidata yang mengintegrasikan seluruh data sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Adapun koperasi desa merah putih merupakan salah satu program prioritas Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Prabowo menargetkan bisa membangun Sampai saat ini 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. 

Sesuai ketentuan data Kementerian Koperasi per 4 Juli 2026, Di waktu ini sebanyak 35.874 lahan koperasi Pernah terverifikasi. Rinciannya,  14.656 gerai fisik Pernah terjadi selesai dibangun, sedangkan sekitar 30.000 titik Tempat yang Di waktu ini sedang dalam tahap pembangunan Sampai saat ini penyelesaian operasional. 

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version