Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis saat masa cuti bersama atau bertepatan dengan tanggal merah tak Sangat dianjurkan panik. Sebab, ada toleransi sehingga pembayaran telat sehari tak bakal dikenakan denda.
Umumnya Samsat memang Menyediakan toleransi pada kondisi tersebut, seperti pada periode tanggal merah Natal dan Tahun Baru 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekalipun yang Sangat dianjurkan dipahami, kebijakan tiap daerah terkait lama durasi toleransinya berbeda-beda.
Ada Samsat beberapa daerah yang memperpanjang toleransi hanya satu hari kerja setelah libur, tapi ada Bahkan yang Sampai sekarang beberapa hari bahkan sepekan, misalnya saat libur panjang lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada Bahkan Samsat yang sengaja buka pada akhir pekan, misalnya Sabtu, sebab pada Kamis atau Jumat terjadi tanggal merah.
Penetapan durasi toleransi telat bayar Retribusi Negara kendaraan karena jatuh tempo di hari libur ini Merupakan hasil diskusi antara kepolisian, pemda, dan PT Jasa Raharja.
Sekalipun demikian, Pada dasarnya pembayaran pakak bisa saja dilakukan tepat waktu meski tanggal merah menggunakan Trik online via aplikasi resmi Samsat atau mitra seperti aplikasi Signal.
Pembayaran dengan metode online seperti ini memang dirancang untuk mengantisipasi Seandainya masyarakat ingin membayar Retribusi Negara kendaraan ketika kantor fisik Samsat tutup di hari-hari tertentu.
Jadi, walau ada toleransi, bukan berarti Anda bisa bersantai menunda bayar Retribusi Negara kendaraan karena Seandainya kebablasan bakal ada denda sesuai Syarat yang berlaku.
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











