Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut baik upaya Pemerintah dalam pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri, termasuk Pembelian Barang dari Luar Negeri BBM, sebagai langkah strategis yang berkontribusi pada penguatan ketahanan energi dan perbaikan neraca perdagangan nasional.
Kebijakan ini tidak hanya berperan dalam menekan defisit transaksi migas, tetapi Bahkan mendorong pemanfaatan optimal sumber daya dalam negeri.
Sejalan dengan itu, KPPU melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, dan para pelaku usaha BBM non-Bantuan Pemerintah untuk bersama-sama merumuskan langkah yang Membantu kelancaran distribusi serta ketersediaan BBM non Bantuan Pemerintah di pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“KPPU Sebelumnya menganalisis kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi kenaikan Pembelian Barang dari Luar Negeri bensin non-Bantuan Pemerintah maksimal 10% dari volume penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dikutip Kamis (18/9).
Analisis tersebut bertujuan melihat dampak kebijakan terhadap dinamika pasar dan Menyediakan masukan konstruktif bagi pemangku kepentingan.
KPPU mencatat bahwa kebijakan ini berpengaruh pada pola suplai BBM non-Bantuan Pemerintah, termasuk terhadap pelaku usaha yang mengandalkan Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Di sisi lain, permintaan BBM non-Bantuan Pemerintah menunjukkan tren positif sehingga penting untuk menjaga kelancaran distribusi dan keberagaman pilihan bagi konsumen serta dunia usaha.
Untuk itu, penting Supaya bisa kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Pembatasan Pembelian Barang dari Luar Negeri tercatat berdampak pada tambahan volume Pembelian Barang dari Luar Negeri bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.
Dalam segmen BBM non-Bantuan Pemerintah, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga Pada Di waktu ini mencapai sekitar ±92,5%, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1-3%.
Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting Supaya bisa konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha.
Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan Pembelian Barang dari Luar Negeri ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang atau dikeluarkan Sebelumnya sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha,” kata Dewsin.
(inh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA