Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyelidiki laporan yang dilayangkan Badan Hukum Partai Demokrat terhadap empat akun media sosial (Media Sosial) terkait tudingan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di balik isu ijazah palsu Pemimpin Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut diketahui teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Di waktu ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada laporan, Budi menerangkan pelapor menemukan ada empat akun media sosial yang dinilai memuat informasi tidak benar serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Budi menyebut konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi serta judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Dalam laporannya, kata Budi, pelapor Pernah terjadi menyerahkan Sebanyaknya barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan setiap laporan masyarakat Nanti akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia Bahkan mengimbau masyarakat Supaya bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Hukum Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial (Media Sosial) ke Polda Metro Jaya terkait tudingan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di balik isu ijazah palsu Joko Widodo.
Anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir mengatakan laporan tersebut dilayangkan buntut somasi Badan Hukum pada 31 Desember yang tidak digubris.
“Benar bahwa semalam kami membuat laporan di Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut somasi kami tertanggal 31 Desember 2025 yang tidak diindahkan,” Muhajir saat dihubungi, Selasa (6/1).
Empat akun media sosial yang dimaksud Didefinisikan sebagai akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Dari lima akun Media Sosial yang disomasi, hanya akun YouTube Zulfan Lindan yang tak dilaporkan.
Muhajir tak mengungkap dengan tegas alasan akun Zulfan Lindan batal dilaporkan. Sedangkan satu akun, Kajian Online, meski Pernah terjadi menyatakan maaf tetap dilaporkan karena dinilai Pernah terjadi melewati batas waktu somasi 3×24 jam.
“Sehingga, kami tetap masukkan akun tersebut, salah satu terlapornya begitu. Akun Kajian Online,” kata Muhajir.
(fra/dis/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











