Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan seorang ayah berinisial S yang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan PA (16) adik dari KS (17) ternyata ikut serta Membantu aksi pembunuhan tersebut. Pada Pada saat ini, PA Bahkan jadi tersangka.
“Akhirnya ditemukan fakta dan bukti-bukti bahwa Saudari PA, usianya 16 tahun, atau adik dari anak KS. PA Bahkan ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/7).
Ade Ary menyebut keterlibatan PA terungkap karena ia terekam kamera ETLE keluar bersama dengan KS dari Tempat pembunuhan.
Ia menjelaskan PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Kemudian, kakaknya Dikenal sebagai KS menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur.
“Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian,” ucap Ia.
Pada Pada saat ini PA dan KS Sebelumnya ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pasal 340 KUHP itu ancamannya maksimal 20 tahun, Pasal 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi sebelumnya, KS membunuh ayahnya karena mengaku kesal sering dimarahi. KS Bahkan mengaku kerap dipukuli sang ayah. Polisi masih mendalami motif pembunuhan.
Adapun jenazah S ditemukan di dalam sebuah toko perabotan pada Sabtu (22/6). Korban yang merupakan seorang pedagang perabotan rumah ditemukan dengan luka tusuk pada bagian perut.
Penemuan jasad tersebut berawal dari adanya kecurigaan seorang warga lain karena korban Sebelumnya tiga hari tidak berjualan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA