Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jabar.
“Pernah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Adi menyebut dalam kasus ini tersangka berinisial R tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Di sisi lain, Adi menyampaikan Sampai saat ini Sekarang Bahkan masih terus mendalami identitas korban dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
“Masih dalam penyelidikan, korban belum diketahui identitasnya,” ucap Ia.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut digegerkan dengan temuan beberapa bagian tubuh manusia korban mutilasi, pada Minggu (30/6) siang. Potongan tubuh tersebut diduga merupakan korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.
“Kejadian tersebut sekitar pukul 12.30 WIB. Polsek Cibalong bersama Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan tentang penemuan mayat dengan jenis kelamin laki laki tersebut segera Ke arah ke TKP,” kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo, saat di hubungi Minggu malam.
Setelah sampai di Tempat kejadian, polisi menemukan beberapa bagian tubuh. Di antaranya ada bagian lengan dan kaki yang Pernah terpotong dan dimasukkan ke dalam karung.
“Sementara bagian tubuh korban terpotong menjadi dua bagian dan tergeletak di pinggir Jalan Raya Cibalong,” katanya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam di daerah Cibalong. Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA