Jakarta, CNN Indonesia —
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara Ageng, mantan manajer Seniman Fuji terkait dugaan penggelapan uang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Batara Sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Batara Bahkan Pernah ditahan sejak pekan lalu.
“Benar, kita Pernah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabtu, 29 Juni 2024, ” kata Andri saat dihubungi, Jumat (5/7).
Andri menerangkan dalam kasus ini Batara diduga menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Kepada polisi, Batara pun Pernah mengakui perbuatannya.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor,” tutur Andri.
“Dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun, Fuji melaporkan Batara Ageng terkait dugaan penggelapan dana pada September tahun 2023 lalu.
Kejadian itu bermula dari Sebanyaknya brand Keluhan Masyarakat ke Fuji. Fuji disebut sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja yang Pernah disepakati.
Usut punya usut, ternyata Batara yang menerima pekerjaan tersebut Berbeda dari tidak Ia sampaikan kepada Fuji. Buntutnya, Fuji pun melaporkan Batara ke pihak berwajib terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA