Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi turut menyita uang sebesar Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MN dan DM. Keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan Pernah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11) hari ini.
“Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.
Disampaikan Wira, Di waktu ini kedua tersangka Pernah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.
“Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif Supaya bisa nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini,” ujarnya.
“Harus kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen Untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wira membeberkan sosok MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
“Adapun peran daripada MN Merupakan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara Pernah terjadi kita tahan,” kata Wira.
Ditambah lagi, kata Wira, MN Bahkan berperan menyetorkan uang serta list website yang Harus ‘dijaga’ Supaya bisa tidak terkena pemblokiran.
Sementara untuk sosok DM berperan Membantu kejahatan daripada MN. Termasuk menampung uang dari hasil kejahatan.
Polda Metro Jaya Pernah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.
Dalam kasus ini, polisi Bahkan Pernah menyita Sebanyaknya barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, Kendaraan Pribadi, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, Sampai saat ini Emas.
Ditambah lagi, polisi Bahkan turut menyita uang tunai Sebanyaknya Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan IDR Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA