Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar senilai dari pasangan suami istri (pasutri) tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka yang merupakan pasutri ini Merupakan A alias M dan D. Keduanya Pernah ditangkap polisi.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/11).
Ade Ary menerangkan D selaku istri dari A urut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima dan menyembunyikan uang hasil kejahatan. Di waktu ini penyidik terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
“Dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ucap Ia.
Diberitakan, polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kasus ini Terkuak saat menyelidiki situs bernama ‘Sultan Menang’.
Polisi Sebelumnya menggeledah dua Tempat, Disebut juga sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ oleh para tersangka.
Selain ‘kantor satelit’ polisi Bahkan Sebelumnya menggeledah kantor Komdigi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, Sampai sekarang dokumen.
Total ada 11 pegawai Kementerian Komdigi yang disebut terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, secara keseluruhan polisi Sebelumnya menetapkan 22 tersangka.
(dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA