Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya buka suara terkait17+8 tuntutan rakyat, khususnya terkait Skor pembebasan seluruh demonstran yang ditahan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total 43 tersangka terkait aksi anarkis dalam Aksi Massa di wilayah Jakarta pada pekan lalu. Dari jumlah itu, 38 di antaranya dilakukan proses penahanan.
Terkait tuntutan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, Mengikuti bukti-bukti,” kata Ade Ary di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jumat (5/9).
Ade Ary kembali menerangkan ada dua kelompok yang terlibat dalam aksi rentetan aksi Unjuk Rasa di Jakarta. Kelompok pertama Merupakan buruh dan mahasiswa yang memang menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum.
Sedangkan kelompok kedua Merupakan massa perusuh yang tidak menyampaikan pendapatnya, tetapi justru melakukan aksi perusakan dan mengganggu ketertiban umum.
“Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan Merupakan perusuh, tapi bagi penyampaian pendapat atau pedemo atau pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” ucap Ia.
“Nah ini sekali lagi mohon berkenan, disampaikan ke masyarakat, bahwa dalam penyampaian pendapat, maka Berencana kami layani, Berencana kami siapkan petugas pengamanan,” sambungnya.
Sebagian dari17+8 tuntutan rakyat yang diusung dalam gelombang Aksi Massa Agustus lalu, jatuh tenggat pada hari ini, Jumat. Tuntutan ini disaring Mengikuti aspirasi publik yang disaring oleh Gabungan sipil.
Tuntutan dibagi dua bagian, tuntutan jangka pendek dan jangka panjang. Tenggat tuntutan jangka pendek jatuh hari ini dan ada 17 Skor tuntutan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Organisasi Politik yang diminta ditunaikan pada 5 September 2025.
Skor-Skor tuntutan itu antara lain penarikan TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran; bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota Dewan Perwakilan Rakyat; publikasi transparansi anggaran; dan pecat atau Hukuman kader Organisasi Politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Sebagian Sebelumnya ada yang ditunaikan. Salah satunya soal Hukuman kader Partai yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Justru, tak sedikit tuntutan jangka pendek yang belum ditunaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Partai, maupun pemerintah. Misalnya, pembebasan semua demonstran 25-31 Agustus yang Pada saat ini ditahan polisi.
Tuntutan lain yang belum dikerjakan seperti publikasi transparansi anggaran, TNI kembali ke barak Sampai saat ini pembentukan tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan semua demonstran yang jadi korban saat aksi 25-31 Agustus.
Kemudian, ada 8 tuntutan jangka panjang yang diberi tenggat Dianjurkan ditunaikan paling lambat 31 Agustus 2026. Tuntutan itu antara lain reformasi Dewan Perwakilan Rakyat besar-besaran; reformasi Organisasi Politik, sahkan RUU Perampasan Aset, Sampai saat ini evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan mulai dari PSN, Perundang-Undangan Cipta Kerja Sampai saat ini tata kelola Danantara.
(dis/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA