Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya menjatuhkan Hukuman kepada polisi yang viral karena ‘tertangkap basah’ meminta uang Rp50 ribu ke sopir pikap sebab melanggar rambu lalu lintas di jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjatuhkan Hukuman sesuai prosedur dan polisi tersebut dinonaktifkan dari tempat tugasnya.
“Mohon maaf atas perilaku oknum anggota kami. Pelanggaran oleh oknum tersebut Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan oknum tersebut Nanti akan segera kami nonaktifkan dari tempat tugasnya Pada Saat ini Bahkan,” kata Fahri dikutip Senin (12/8).
Insiden ini terekam kamera dan diunggah ke media sosial kemudian viral. Tempat kejadian di jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (9/8), sekira pukul 09.00.
Kejadian diawali sopir pikap ingin memutar balik di area yang terdapat rambu lalu lintas dilarang memutar arah.
Sopir itu kemudian diminta seorang polisi, yang memakai masker dan pakaian dinas lengkap, untuk menepi. Polisi itu lantas berbicara kepada sopir yang ujung-ujungnya meminta Sebanyaknya uang.
“Ini enggak boleh (berputar arah), masih satu jam lagi,” kata polisi.
“Oh enggak boleh ya,” timpal sopir.
“Iya sampai jam 10.00. Ingin dibantu apa? Cepet jalan jangan lama-lama. Lima puluh ribu ya Pernah terjadi jalan, jangan recehan, jangan recehan. SIM-nya ada?” Kata polisi.
Sopir pikap kemudian mengeluarkan sesuatu dari tas yang berada di sisi kanan, lalu diberikan kepada polisi.
Secepat kilat sang polisi yang minta pungli Rp50 ribu itu langsung menyuruh sopir segera melanjutkan perjalanan.
“Pernah terjadi jalan, hati-hati ya,” kata polisi yang tak terlihat jelas nama lengkapnya dalam video.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA