Jakarta, CNN Indonesia —
Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan dua skema penindakan terhadap pelanggara selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Dengan kata lain, tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam pelaksanaan operasi itu anggota yang bertugas Berniat memasang pelang razia di titik-titik yang Pernah ditentukan.
“Trik-caranya Merupakan seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan pelang, pada prinsipnya kalau disiplin jalan terus, tapi yang ada melakukan pelanggaran seperti anak kecil naik Kendaraan Bermotor Roda Dua, bonceng tiga pula ya kita hentikan,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7).
Nantinya, kata Karyoto, Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengguna, maka Berniat diberikan Hukuman tilang oleh anggota yang bertugas.
“Trik-Trik penindakannya sangat Kemungkinan kalau ditemukan di tempat itu tidak ada ETLE kita bisa rekam pula dengan kamera, kamera ETLE, dan tilang manual kita persiapkan,” ujarnya.
Meski ada tilang manual, Karyoto mewanti-wanti seluruh anggota yang bertugas untuk tidak melakukan aksi pungutan liar (pungli).
Karyoto pun mengingatkan Berniat ada Hukuman tegas bagi para anggota yang kedapatan melakukan pungli kepada pelanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
“Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling Mudah pertama dengan kode etik. Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Dan habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu,” tuturnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7) dan Berniat berlangsung selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya ada 2.938 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi ini.
Selama pelaksanaan operasi, ada Sebanyaknya pelanggaran yang disasar oleh petugas. Dengan kata lain, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penertiban parkir liar.
Kemudian, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Lalu, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua Merupakan tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
(dis/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA