Jakarta, CNN Indonesia —
Aparat kepolisian menyisir Sebanyaknya wilayah di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat untuk menurunkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk yang dipasang di jalanan.
Penurunan atribut ormas di Jakarta Utara diilakukan di wilayah Cilincing. Di wilayah itu polisi menurunkan atribut ormas Forum Betawi Rempug (FBR), Forkabi dan GRIB Jaya
“Kami melakukan penurunan 10 atribut yang terpasang di Sebanyaknya Tempat yang ada di Cilincing,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Minggu (11/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, penurunan atribut tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5) sore Sampai sekarang malam hari oleh personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Atribut yang diturunkan dari tempat pemasangannya terdiri atas dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) di Jalan Rorotan II Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan satu bendera FBR di Jalan Bakti Cilincing.
Selanjutnya satu buah bendera panjang yang dipasang ormas GRIB Jaya diturunkan di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, dan dua bendera ormas Forkabi di Gang H Pitang Sukapura, Cilincing.
Penurunan atribut ormas berupa bendera dan spanduk itu dalam angka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara.
“Alhamdulillah semua berjalan Terjamin dan kondusif saat dilakukan penurunan bendera,” kata Ia.
Polres Metro Jakarta Pusat Bahkan menertibkan sebanyak 109 bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025.
“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (9/11).
Ia mengatakan bahwa operasi dilakukan serentak di delapan wilayah Polsek jajaran untuk menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan horizontal antarkelompok.
Wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, Dengan kata lain sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.
“Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” kata Ia.
Polda Metro Jaya Pernah menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka pemberantasan aksi premanisme yang banyak terjadi di masyarakat.
“Apel siaga anti premanisme ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta menciptakan iklim Penanaman Modal yang stabil di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Lapangan Monas, Jumat.
Karyoto menjelaskan, operasi ini Nanti akan berlangsung selama 15 hari mulai 9 Mei Sampai sekarang 23 Mei 2025.
“Operasi ini mengedepankan kegiatan pendekatan hukum yang komprehensif dan terukur, Bahkan didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat,” katanya.
Ditambah lagi, Karyoto menyebutkan, operasi ini Nanti akan diperkuat melalui langkah-langkah preemtif dan preventif guna menindak tegas dan menanggulangi segala bentuk gangguan keamanan.
“Terutama terkait dengan aksi premanisme yang cukup meresahkan masyarakat,” katanya.
Sehari berselang atau Sabtu (10/5), Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman berkedok juru parkir (jukir) liar yang memaksa warga membayar parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
“Aksi premanisme kembali meresahkan warga Jakarta. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa warga membayar parkir ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta.
Aksi para pelaku itu terungkap setelah seorang warga IF melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar Syarat oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas.
Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.
“Korban awalnya memberi Rp 5.000, Meskipun demikian demikian ditolak. Pelaku memaksa Supaya bisa semua pengendara dikenakan tarif Rp20 ribu. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara Kendaraan Pribadi yang parkir di TKP.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Pada saat ini Bahkan keempatnya Pernah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian Nanti akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.
“Kami Nanti akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.
Susatyo Bahkan menekankan sisi humanis dalam penanganan kasus ini. Polisi disebutnya Nanti akan mengedukasi dan membina Supaya bisa masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari Tips-Tips yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum Sangat dianjurkan seimbang dengan pemberdayaan,” ucap Susatyo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar
(antara/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA