Makassar, CNN Indonesia —
Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menangkap dua wanita yang diduga mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya.
Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) asal Kolaka Timur (Koltim) dan GA (23) asal Kolaka. Mereka ditangkap setelah Polda Sultra melakukan patroli siber di media sosial.
“Iya, kedua pelaku ditangkap di Kolaka Timur dan di Kolaka. Setelah personel Subdit V Tipidsiber melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online,” kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Selasa (23/7).
Setelah dipastikan bahwa tautan iklan tersebut mengarah ke situs judi online, kata Bambang pihaknya langsung mengejar pemilik akun Sampai saat ini berhasil diamankan.
“Sementara ini, proses pelaksanaan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Bambang menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang masih masif di masyarakat.
“Penyidik Saat ini Bahkan Bahkan, tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan Nanti akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang Unggul tinggi dan bebas dari aktivitas ilegal,” katanya.
Dua perempuan itu jadi tersangka dengan jeratan pasal Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mir/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA