Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI Ashabul Kahfi mengatakan perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan yang salat Jumat dan menahan ijazah karyawannya, Pernah terjadi melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.
Ashabul menerangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dijerat Hukuman pidana. Tak hanya itu, kata Ia, tindakan menahan ijazah karyawan Bahkan merupakan pelanggaran hukum yang Dianjurkan ditindak.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan Hukuman pidana, termasuk hukuman penjara Sampai sekarang 4 tahun dan denda Sampai sekarang Rp 400 juta. Ditambah lagi dengan, tindakan menahan ijazah karyawan Bahkan merupakan pelanggaran hukum yang Dianjurkan ditindaklanjuti,” kata Ashabul kepada wartawan, Sabtu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, kata Ashabul, bila benar ada pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, maka itu Pernah terjadi pelanggaran serius. Hal itu, kata Ashabul, Pernah terjadi melanggar HAM dan hukum ketenagakerjaan.
“Terkait dengan pelarangan atau pembatasan waktu untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat, Harus saya tegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan hukum ketenagakerjaan,” kata Ashabul.
“Pasal 80 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha Harus Menyajikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Ditambah lagi dengan, Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” sambungnya.
Ashabul meminta Kementerian Ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum. Kata Ashabul, Pada Di waktu ini, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak pekerja.
“Saya sangat prihatin atas temuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi,” katanya.
“Sebagai anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI yang membidangi ketenagakerjaan, saya menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan Dianjurkan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar Syarat perundang-undangan. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujar Ashabul.
Lebih lanjut, Ashabul memastikan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Akan segera terus mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk Mengoptimalkan pengawasan Supaya bisa kejadian ini tidak terulang. Ia meminta para pekerja untuk melaporkan Manakala ada pelanggaran yang mereka alami.
“Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI Akan segera terus mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk Mengoptimalkan pengawasan dan memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terulang. Kami Bahkan mengajak para pekerja untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami Supaya bisa dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Ashabul.
Diketahui, UD Sentoso Seal menjadi sorotan usai dikritik DPRD Surabaya. Perusahaan suku cadang Kendaraan Pribadi di kawasan Margomulyo, Surabaya, itu diduga melakukan penahanan ijazah Sampai sekarang pemotongan gaji bagi karyawan yang melakukan Salat Jumat tapi pemilik usaha tetap berkelit.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir saat hearing menyebutkan adanya dugaan bahwa karyawan di UD Sentoso Seal dipekerjakan dengan tidak sepatutnya. Selain pemotongan gaji karyawan saat menjalankan ibadah Salat Jumat, ada Bahkan yang disekap.
“Di samping ada penahanan ijazah Bahkan ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih ini Bahkan soal perikemanusiaan, jadi seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” kata Kadir.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA