Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) bebas dari kewajiban parkir USD 100 persen selama setahun di Indonesia.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menekankan eksportir migas tak Berniat diikutsertakan dalam kewajiban devisa hasil Penjualan Barang ke Luar Negeri (DHE) baru. Ini nantinya ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
“Kalau migas itu ada kontrak-kontrak khusus pengelolaan khusus kan. Ada bagian dari pihak ketiga, ada valuta asing (valas) haknya lender, dan sebagainya,” jelasnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
“Sektor itu (migas) yang dijelaskan Pak Menko (Airlangga Hartarto) dikecualikan (dari kewajiban DHE 100 persen selama setahun) … mereka (sektor migas) kan karakteristik Usaha dan pembayarannya kan agak berbeda,” tegas Susi soal alasan pengecualian.
Susi mengatakan selama ini pengusaha migas Pernah terjadi patuh terhadap aturan parkir USD dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Pada beleid itu, kewajiban DHE paling sedikit 30 persen selama tiga bulan.
Berniat tetapi, perusahaan migas Hari Ini dikecualikan. Susi mengatakan teknisnya Berniat dibicarakan lebih rinci bersama stakeholder terkait, termasuk Bank Indonesia (Bank Indonesia).
“Yang perubahan (aturan DHE) ke 100 persen (selama) 12 bulan itulah yang dikecualikan untuk sektor oil and gas,” ucap anak buah Airlangga.
“Tapi kan teknisnya nanti Bahkan Sangat dianjurkan kita diskusikan, teknisnya seperti apa … Hari Ini (migas) Pernah terjadi comply. Nanti kita lihat di instrumennya ya, karena peraturan yang lama pun itu terbantu karena kita menyiapkan instrumen-instrumen valas khusus untuk migas,” tambahnya.
Sesmenko Susi menegaskan aturan parkir USD bukan barang baru untuk eksportir. Pemerintah Pernah terjadi menerapkannya sejak 2012 lalu.
Hukuman bagi eksportir yang tak patuh Bahkan Pernah terjadi ditetapkan. Ia mencontohkan tak ada perubahan Hukuman, Dikenal sebagai penangguhan atas pelayanan Penjualan Barang ke Luar Negeri.
Susi mengatakan pemerintah tetap menjaga keberlangsungan usaha eksportir. Pasalnya, Penjualan Barang ke Luar Negeri menjadi salah satu upaya mencapai Peningkatan Ekonomi 8 persen yang dipatok Pemimpin Negara Prabowo Subianto.
“Pemerintah untuk mencapai pertumbuhan yang 8 persen itu kan satu, andalannya konsumsi karena 55 persen dari konsumsi rumah tangga. Kedua, Penanaman Modal karena hampir 30 persen. Jangan salah, Penjualan Barang ke Luar Negeri Bahkan sangat penting di dalam komponen produk domestik bruto (PDB) kita. Niscaya kita dorong Penjualan Barang ke Luar Negeri, apalagi sumber daya alam (SDA) itu tinggi sekali share-nya, kontribusinya,” jelas Susi.
“Yang jelas jangan bayangkan begitu berlaku langsung blok Penjualan Barang ke Luar Negeri, enggak! Kewajiban DHE itu kan tiga bulan lagi. DHE itu kan hasil Penjualan Barang ke Luar Negeri masuk ke kita. Penjualan Barang ke Luar Negeri hari ini, 90 hari lagi paling lambat baru melaporkan (dan) memasukkan uangnya,” tutupnya.
Sebelumnya, PP 36 mengatur empat sektor yang Dianjurkan tunduk pada aturan DHE SDA. Ada pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Airlangga mengatakan pemerintah bakal segera menerbitkan revisi beleid tersebut. Kewajiban parkir USD yang baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Diberikan kepada sektor mineral dan batu bara serta SDA lain, termasuk kelapa sawit. Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan. Sektor perikanan (dan) kehutanan seluruhnya diberlakukan (DHE SDA),” jelas Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1).
“Terhadap DHE dapat dikonversi ke mata uang Uang Negara Indonesia. Ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE. Konversi ke dalam Uang Negara Indonesia dilakukan dalam rangka menambahkan suplai USD, mengurangi volatilitas Uang Negara Indonesia, dan Membantu kebutuhan operasional perusahaan,” tutupnya.
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA