Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi melakukan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN mulai hari ini Senin 1 Juli 2024
Perpanjangan SIM menyertakan BPJS Kesehatan ini Berniat diuji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami Bahkan sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo beberapa waktu lalu.
Syarat itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk Mengoptimalkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang Pada saat ini Bahkan tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Lanjut Heru menjelaskan BPJS Kesehatan nantinya Berniat dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Seandainya BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat Berbeda dengan SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di Tempat pembuatan SIM.
“Pertama bagi yang Pernah terjadi memilikinya bisa mengeceknya terlebih Pada Dahulu kala melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnyadi Jakarta, pekan lalu.
Heru mengatakan nantinya pemohon Berniat diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA