Jakarta, CNN Indonesia —
Hasyim Asy’ari mengucapkan terima kasih kepada kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang Pernah memecatnya dari jabatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum.
DKPP menjatuhkan Hukuman pemecatan terhadap Hasyim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat, yaitu berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag.
Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya Pernah membebaskan Ia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang Pernah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mengadakan Pemungutan Suara Rakyat,” kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Penyelenggara Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7).
Berikut pernyataan lengkap Hasyim setelah dipecat oleh DKPP karena terbukti melakukan tindakan asusila berupa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag:
“Pada hari ini hari Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP Pernah membacakan putusan perkara di mana saya sebagai teradu.
Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman Pernah terjadi mengikuti semua.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang Pernah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mengadakan Pemungutan Suara Rakyat.
Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf.
Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih.“
DKPP menyatakan Hasyim terbukti berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam tempat Hasyim menginap.
Dalam paparan DKPP disebut bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober. Ia diminta mendatangi kamar Hasyim.
Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan.
Awalnya, CAT menolak. Berbeda dengan disebut bahwa Hasyim terus memaksa Sampai saat ini terjadi hubungan badan.
“Mengikuti uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai Pernah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA