Denpasar, CNN Indonesia —
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, Berniat melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya.
Samsi mengatakan, bahwa permainan layang-layang dan pengaturan lalulintas wisata helikopter itu Wajib diatur Supaya bisa tidak Berulang insiden penerbangan seperti yang di Kuta Selatan beberapa waktu lalu.
“Iya dua-duanya kan Wajib diatur demi keselamatan bersama,” kata Samsi saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (24/7).
Ia menerangkan, di Perda Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 memang belum ada aturan perlintasan helikopter wisata di Bali, karena soal aturan itu berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Belum (ada aturan untuk helikopter). Pada waktu itu belum ada tapi Pada waktu itu kita masih berpikir bahwa yang namanya helikopter memang untuk perlintasan dan diatur dari Kementerian Perhubungan. Nah, Pada saat ini Bahkan mesti dilihat seperti apa situasi ini, di dua sisi pengaturan itu memang semuanya Wajib disinkronkan,” imbuhnya.
Perda larangan menaikkan layang-layang hanya mengatur di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, padahal Pada saat ini Bahkan Sebelumnya mulai berkembang tour helikopter di Bali. Samsi mengatakan pihaknya Berniat berupaya mengakomodasi terkait helikopter dan layang-layang itu nantinya.
“Menurut saya (Perda) Wajib dievaluasi dulu yah. Kalau revisi nanti kita lihat apakah Wajib direvisi atau tidak, cuman ini Wajib di-review dan dievaluasi. Kalau melihat tahunnya [Perda] itu tahun 2000, Pada saat ini Bahkan Sebelumnya 2024,” ujarnya.
“Bahwa sesuatu berkembang, itu kan dulu Kemungkinan tadi (tidak) diperhitungkan. Tapi Pada saat ini Bahkan Sebelumnya ada terjadi perkembangan, dulu tidak ada drone, Pada saat ini Bahkan ada drone. Layang-layang dulu kecil Pada saat ini Bahkan besar. Pengaturan ini Bahkan sama-sama kita lakukan,” imbuh Samsi.
Sekalipun, pihaknya Bahkan menegaskan bahwa soal kewenangan pengaturan lalulintas udara ada di pemerintah pusat bukan di Pemerintah Provinsi Bali.
“Kalau kewenangan udara secara Undang-undang tidak ada di provinsi. Tetapi kita kan ada kewenangan di layang-layang Bahkan. Artinya di daratnya kita punya kewenangan pengaturan ketertiban dan sebagainya,” ujarnya.
Apalagi, soal evaluasi perda layang-layang pihaknya masih menunggu hasil dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Iya nanti kita evaluasi (perdanya). Terus nanti kita tunggu hasilnya KNKT seperti apa dan kemudian ada usulan. (Untuk hasilnya)
belum, iya Pada saat ini Bahkan sedang proses kayaknya hari ini Pada saat ini Bahkan sedang dibahas dan saya Pada saat ini Bahkan sedang menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah helikopter terjatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten, Badung, Bali, Jumat (19/7) sekitar pukul 14.45 WITA. Belakangan ditemukan pada baling-baling tersebut terbelit benang layangan.
(kdf/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA